1. Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
Koperasi. Diantaranya sebagai berikut :
• Modal jangka panjang,
• Modal jangka pendek,
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas,
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
• Modal jangka panjang,
• Modal jangka pendek,
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas,
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
A. Menurut UU
No.12/1967
-Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
-Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
-Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. Menurut UU
No. 25/1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
-Memenuhi kewajiban tertentu,
-Meningkatkan jumlah operating capital koperasi,
-Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari,
-Perluasan usaha.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
-Memenuhi kewajiban tertentu,
-Meningkatkan jumlah operating capital koperasi,
-Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari,
-Perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar