Senin, 05 November 2012

Bab 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1.    PENGERTIAN KOPERASI
        Kata koperasi dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation” atau “Cooperative” yang berati kerja sama atau bersifat kerja sama.  Kerja sama dalam bidang ekonomi adalah untuk mencapai tujuan, kepentingan, dan kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi .
        Dengan demikian, koperasi merupakan: badan usaha yang dimiliki oleh para anggotanya sendiri dan diatur secara bersama-sama, dan badan usaha koperasi ini juga merupakan badan usaha yang unik karena mempunyai karakteristik tersendiri.
A.    Definisi ILO
        Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang secara sukarela yang terbentuk dalam sebuah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis yang tentunya terdapat kontribusi yang adil untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.
B.     Definisi Chaniago
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.    Definisi Dooren
        Mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
D.   Definisi Hatta
        Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
E.     Definisi Munkner
        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F.      Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI
        Adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Munkner :
-Keanggotaan bersifat sukarela, dan terbuka.
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secar demokratis.
-Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.

B.  Prinsip Rochdale :
-Keanggotaan yang terbuka.
-Pengawasan secara demokratis.
-Bunga atas modal dibatasi.
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

C.  Prinsip Raiffelesen :
-Swadaya.
-Daerah kerja terbatas.
-SHU untuk cadangan.
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
-Usaha hanya kepada anggota.
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

D.  Prinsip Schulze :
-Daerah kerja  tidak terbatas.
-Swadaya.
-Tanggung jawab anggota terbatas.
-Pengurus bekerja atas mendapat imbalan.
-Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan ke anggota

E.  Prinsip Ica :
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

F. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia :
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-Kemandirian.
-Penedidikan pengoprasian.
-Kerja sama antar koperasi.

Bab 1. Pendahuluan


1.  KONSEP KOPERASI
A.    Konsep Koperasi Barat
          koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

B.     Konsep Koperasi Sosialis
                 koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh permintaan dan di entuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang rencana roduksi.

C.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A.    Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
          Organisasi koperasi terdapat hampir diseluruh negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya koperasi tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, koperasi tumbuh di negara jajahan. Setelah negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan termasuk negara kita Indonesia.

B.     Aliran Koperasi
          -Aliran Yardstick : 
          Yaitu  koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
          -Aliran Sosialis :
          Yaitu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
          -Aliran Persemakmuran (Common wealth)
          Yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3.  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A.    Sejarah Lahirnya Koperasi
          Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. 
      Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
      Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
      Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya

B.     Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
-Pada 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
-Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
-Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.