1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
A. Pengertian
Manajemen
Pengertian Manajemen secara umum yaitu
“Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya”
B. Pengertian
Koperasi
Suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
C. Pengertian
Manajemen Koperasi.
Suatu proses mencapai tujuan koperasi
dengan bekerjasama dan menggunakan prinsip-prinsip manajemen agar lebih terarah.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota mempunyai peranan penting
dalam memajukan atau memundurkan tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota
membahas adanya masalah yang timbul dalam kegiatan koperasi dan kemudian akan
dicari solusinya untuk mengatasi persoalan. Dalam membuat program kerja
koperasi harus ditetapkan oleh anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
3. Pengurus
Pengurus Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
Ø Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap koperasi,
Ø Mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan,
Ø Sudah menjadi
anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian
koperasi,
Ø Antara
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga,
Ø Belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
Ø Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun,
Ø Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi,
Ø Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota,
Ø Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam
Anggaran Rumah Tangga.
4. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota.
Yang
dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
·
Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasiterhadap Koperasi,
·
Memiliki
kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan,
·
Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun,
·
Pengawas
terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
sesuai Keputusan Rapat Anggota,
5. Manajer
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi ialah sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi ialah sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
§ Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan
unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
§ Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
§ Cooperative
Combine
System sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
§ The Businnes
function Communication System (BCS)
Adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
§ Interpersonal
Communication System (ICS)
Adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam
koperasi gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar