Jumat, 28 Desember 2012

Bab 6. Pola Manajemen Koperasi


1.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
A.    Pengertian Manajemen
          Pengertian Manajemen secara umum yaitu “Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya”
B.     Pengertian Koperasi
          Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
C.    Pengertian Manajemen Koperasi.
          Suatu proses mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama dan menggunakan prinsip-prinsip  manajemen agar  lebih terarah.

2.  Rapat Anggota
          Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam memajukan atau memundurkan tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas adanya masalah yang timbul dalam kegiatan koperasi dan kemudian akan dicari solusinya untuk mengatasi persoalan. Dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.  Pengurus
          Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
Ø Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi,
Ø Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan,
Ø Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi,
Ø Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga,
Ø Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
Ø Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun,
Ø Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi,
Ø Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota,
Ø Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.

4.  Pengawas
          Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
·        Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi,
·        Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan,
·        Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun,
·        Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota,

5.  Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi ialah sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

6.  Pendekatan Sistem Pada Koperasi
§  Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
          Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

§  Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
          Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

§  Cooperative Combine
          System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

§  The Businnes function Communication System (BCS)
          Adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota

§  Interpersonal Communication System (ICS) 
Adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar