Kamis, 27 Desember 2012

Bab 5. Sisa Hasil Usaha


1.  Pengertian SHU
          SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.  Rumus Pembagian SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.  Prinsip – prinsip Pembagian SHU  
a.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.     SHU anggota dibayar secara tunai

4.  Pembagian SHU Peranggota
A.    SHU per anggota
•         SHUA = JUA + JMA
Di mana :       
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

B.     SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar