1. Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip – prinsip Pembagian SHU
a.
SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
d.
SHU anggota
dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota
A. SHU per
anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
B. SHU per
anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar