1. Jenis Koperasi
A. Menurut PP
No. 60/1959 :
-Koperasi
Desa,
-Koperasi
Pertanian,
-Koperasi
Peternakan,
-Koperasi
Industri,
-Koperasi
Simpan Pinjam,
-Koperasi
Perikanan,
-Koperasi
Konsumsi.
B. Menurut Teori
Klasik :
-Koperasi
Pemakaian,
-Koperasi
Penghasilan atau Produksi,
-Koperasi
Simpan Pinjam.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.
12/1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
-Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
-Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk Koperasi
A.
Sesuai PP No.
60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) : dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan
perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
B.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
-Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa,
-Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi,
-Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi,
-Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.
C.
Koperasi
Primer dan Sekunder
1) Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
-Koperasi
Karyawan,
-Koperasi
Pegawai Negeri,
-KUD.
2) Koperasi
Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar