Minggu, 30 Desember 2012

Bab 7. Jenis dan Bentuk Koperasi


1.  Jenis Koperasi
A.    Menurut PP No. 60/1959 :
-Koperasi Desa,
-Koperasi Pertanian,
-Koperasi Peternakan,
-Koperasi Industri,
-Koperasi Simpan Pinjam,
-Koperasi Perikanan,
-Koperasi Konsumsi.
B.     Menurut Teori Klasik :
-Koperasi Pemakaian,
-Koperasi Penghasilan atau Produksi,
-Koperasi Simpan Pinjam.

2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
-Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
-Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.  Bentuk Koperasi
A.    Sesuai PP No. 60/1959
          Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) : dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
          Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
 d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
B.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa,
-Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi,
-Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi,
-Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

C.    Koperasi Primer dan Sekunder
1)   Koperasi Primer   
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
-Koperasi Karyawan,
-Koperasi Pegawai Negeri,
-KUD.
2)   Koperasi Sekunder
 Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar