Kamis, 27 Desember 2012

Bab 4. Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.  Pengertian Badan Usaha
          Ialah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.  Koperasi Sebagai Badan Usaha
          Koperasi adalah salah satu badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3.  Tujuan dan Nilai Koperasi
          Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4.  Tujuan Perusahaan Koperasi
          Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

5.  Keterbatasan Teori Perusahaan
          Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
a. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.

b. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.

c. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

6.  Teori Laba
          Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu: -Risk-Bearing Theory of Profit : dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
-Frictional Theory of Profit : laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
-Monopoly Theory of Profit : Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
-Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi : imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.

7.  Fungsi Laba
          Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.  Kegiatan Usaha Koperasi
A.    Status dan Motif anggota koperasi
          Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

B.     Kegiatan Usaha
          Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-Unit usaha simpan pinjam.
-Perdagangan umum.
-Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
-Kontraktor dan konsultan bangunan.
-Penerbitan dan percetakan.
-Agrobisnis dan agroindustri.
-Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-Jasa telekomunikasi umum.
 -Jasa teknologi informasi.

C.    Permodalan Koperasi
          Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1). Modal sendiri dapat berasal dari:
          a. Simpanan pokok
          Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
          b. Simpanan wajib
          Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
          c. Simpanan sukarela
          Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
          d. Dana cadangan
          Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2). Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar