Selasa, 01 Januari 2013

Anggaran Pendapatan Belanja Negara



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

1.      Tahap Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN
Ø  Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Ø  Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Ø  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

2.      Struktur APBN
Ø  Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis :
1.      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
Ø  Pembiayaan
Pembiayaan meliputi :
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta Penyertaan Modal Negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi :
·         Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program, dan Pinjaman Proyek
·         Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Konsep Mata Uang Fungsional


Mata uang fungsional agalah mata uang yang digunakan dalam lingkungan ekonomi utama dimana entitas tersebut beroperasi. Biasanya mata uang entitas asing adalah mata usng yang diterima entitas tersebut dari para pelanggannya dan yang dikeuarkan untuk membayar kewajibannya. Faktor-faktor lainnya yang juga dipertimbangkan dalam mendefinisikan mata uang fungsional adalah :
1.     Jika harga jual poduk entitas asing ditentukan oleh persaingan lokal atau regulasi pemerintah lokal dan bukan oleh perubahan kurs jangka pendek atau pasar dunia, maka mata uang lokal entitas asing itu dapat menjadi mata uang fungsional.
2.     Pasar penjualan yang terutama berada di negara perusahaan induk, atau kontrak penjualan yang biasanya didenominasi dalam mata uang perusahaan dalam mata uang perusahaan induk, dapat mengidifikasikan bahwa mata uang perusahaan induk merupakan mata uang fungsional.
3.     Beba seperti tenaga kerja dan bahan yang kebanyakan adalah biaya lokal menyediakan sejumlah bukti bahwa mata uang lokal entitas merupakan mata uang ungsional.
4.     Jika pembiayaan terutama didenominasikan dalam mata uang entitas asing dan dana yang dihasilkan oleh operasinya sudah cukup utnuk melunasi utang yang ada dan diharapkan mata uang lokal entitas asing tersebut dapat menjadi mata uang fungsional.
5.     Volume transaksi dan kesepakatan antar perusahaan yang tinggi menunjukan bahwa mata uang perusahaan induk dapat menjadi mata uang fungsional.
Beberapa definisi yang berhubungan dengan konsep mata uang fungsional.
·        Mata uang/valuta asing adalah mata uang selain mata uang fungsional entitas.
·        Mata uang lokal adalah mata uang negara yang menjadi referensi.
·        Mata uang pelaporan adalah mata uang yang akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi.