1. Pengertian Badan Usaha
Ialah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah salah satu badan
usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
· Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar
yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
a. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan
keuangan, serta system dan informasi informasi.
b. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,supplier,
customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan
perusahaan.
c. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1)
Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka
langka;
(2)
Bisnis membayar pajak pajak;
(3)
Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4)
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena
itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan
mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama
Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang,
maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori tentang laba yaitu: -Risk-Bearing
Theory of Profit : dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan
dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
-Frictional Theory of Profit : laba
timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka
panjang.
-Monopoly Theory of Profit : Beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga
yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
-Innovatioan Theory of Profit Laba
ekonomi : imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
A. Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
B. Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-Unit
usaha simpan pinjam.
-Perdagangan
umum.
-Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
-Kontraktor
dan konsultan bangunan.
-Penerbitan
dan percetakan.
-Agrobisnis
dan agroindustri.
-Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-Jasa
telekomunikasi umum.
-Jasa
teknologi informasi.
C. Permodalan
Koperasi
Menurut Undang-Undang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1). Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2).
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah