Senin, 05 November 2012

Bab 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1.    PENGERTIAN KOPERASI
        Kata koperasi dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation” atau “Cooperative” yang berati kerja sama atau bersifat kerja sama.  Kerja sama dalam bidang ekonomi adalah untuk mencapai tujuan, kepentingan, dan kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi .
        Dengan demikian, koperasi merupakan: badan usaha yang dimiliki oleh para anggotanya sendiri dan diatur secara bersama-sama, dan badan usaha koperasi ini juga merupakan badan usaha yang unik karena mempunyai karakteristik tersendiri.
A.    Definisi ILO
        Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang secara sukarela yang terbentuk dalam sebuah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis yang tentunya terdapat kontribusi yang adil untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.
B.     Definisi Chaniago
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.    Definisi Dooren
        Mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
D.   Definisi Hatta
        Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
E.     Definisi Munkner
        Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F.      Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI
        Adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Munkner :
-Keanggotaan bersifat sukarela, dan terbuka.
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secar demokratis.
-Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.

B.  Prinsip Rochdale :
-Keanggotaan yang terbuka.
-Pengawasan secara demokratis.
-Bunga atas modal dibatasi.
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

C.  Prinsip Raiffelesen :
-Swadaya.
-Daerah kerja terbatas.
-SHU untuk cadangan.
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
-Usaha hanya kepada anggota.
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

D.  Prinsip Schulze :
-Daerah kerja  tidak terbatas.
-Swadaya.
-Tanggung jawab anggota terbatas.
-Pengurus bekerja atas mendapat imbalan.
-Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan ke anggota

E.  Prinsip Ica :
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

F. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia :
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-Kemandirian.
-Penedidikan pengoprasian.
-Kerja sama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar