1. KONSEP KOPERASI
A. Konsep
Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta,
yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
B. Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi di
rencanakan dan di kendalikan oleh permintaan dan di entuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang rencana roduksi.
C. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
koperasi
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Organisasi koperasi terdapat hampir
diseluruh negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya koperasi tumbuh
di negara-negara industri di Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya
kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, koperasi
tumbuh di negara jajahan. Setelah negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak
negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan
kesejahteraan termasuk negara kita Indonesia.
B. Aliran
Koperasi
-Aliran Yardstick :
Yaitu koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat.
-Aliran Sosialis :
Yaitu koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Aliran Persemakmuran (Common
wealth)
Yaitu koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada
asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di
dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang
kuat.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Setelah
melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya
B. Sejarah
Perkembangan Koperasi Indonesia
-Pada 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
-Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
-Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya.
-1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar