Minggu, 18 Desember 2011

Pasar Modal

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek, yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, kontrak jangka atas efek, dan setiap derivantif dari efek.

B. Jenis Produk Dalam Pasar Modal
Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal antara lain sebagai berikut :
a.   Saham (stock)
Saham yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti pernyataan modal di suatu perusahaan.
b.    Obligasi (bonds)
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang suatu perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c.   Opsi (option)
Opsi merupakan surat berharga turunan dari berbagai surat berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi.
d.   Rait (right)
Rait merupakan surat berharga dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan tingkat harga tertentu.
e.   Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

C. Manfaat Pasar Modal
Banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan pasar modal diantaranya adalah sebagai berikut :
·        Dapat m,enghimpun dana dari masyarakat untuk memperluas dan membuka proyek-proyek baru.
·        Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
·        Dapat meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat.
·        Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih luas.
·        Pasar modal turut serta meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi.


Sumber : Ekonomi. Piranti. Ahmad Widodo.Maksum Habibi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar