Minggu, 28 Juni 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL - BAB 12 ( PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)



1.      Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab :
            Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.

2.      Apa peranan dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
            Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
-          Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
-          Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

3.      Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a)      Clasik
b)      Pemotongan nilai
c)      Penuduhan
Jawab :
a)      Clasik
            Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%. 


b)      Pemotongan nilai
Keuntungan : Memudahkan perhitungan (sederhana),
                       Mengangkat citra rupiah di mata internasional,
                       Untuk mengatasi ketidak efesiensian pembangunan infrastruktur cara                                  transaksi non-tunai (ATM, online banking, dsb).

Kerugian :       Tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung,
                        Mungkin akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat,
                       Masyarakat harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.

4.      Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya!
Jawab :
            Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties ) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
-          Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
-          Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
-          Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak. 
-          Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Kerugian advance pricing agreement yaitu:
-          Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
-          Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak. 
-          Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

Sumber :
https://dannysulistiyano11.wordpress.com/2014/06/26/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar