1. Apakah
yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab
:
Netralitas
pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
2. Apa
peranan dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab
:
Kredit pajak dapat diperkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas
(yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak
langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden
(termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba
setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak
perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang
murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam
menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan
peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional
sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
-
Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha.
-
Perubahan hukum pajak ecara konstan
membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a) Clasik
b) Pemotongan
nilai
c) Penuduhan
Jawab
:
a) Clasik
Pajak penghasilan perusahaan atas
penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara
fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan
laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham
tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%.
b) Pemotongan
nilai
Keuntungan
: Memudahkan
perhitungan (sederhana),
Mengangkat citra rupiah
di mata internasional,
Untuk mengatasi ketidak
efesiensian pembangunan infrastruktur cara transaksi
non-tunai (ATM, online banking, dsb).
Kerugian : Tidak memberikan dampak positif terhadap
perekonomian secara langsung,
Mungkin akan sedikit
memberikan kebingungan di beberapa masyarakat,
Masyarakat harus
beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA)? Apa keuntungan dan
kerugiannya!
Jawab
:
Kesepakatan
antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar
produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(related parties ) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi
terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan
multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak
tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang
dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
-
Memberikan kepastian kepada wajib pajak
atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode
yang disetujui.
-
Memberikan kepastian terhadap kegiatan
wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan
harga transfer.
-
Mengurangi biaya dan waktu pada saat
diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati
oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
-
Dapat mencegah praktik harga transfer
yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
-
Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
-
Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
-
Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak
menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah
yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang
biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer
yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
Sumber
:
https://dannysulistiyano11.wordpress.com/2014/06/26/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar