PAJAK NEGARA
Pajak
Negara yang samapai saat ini masih berlaku adalah :
1.
Pajak penghasilan (PPh)
2.
Pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah (PPN & PPn Bm)
3.
Bea materai
4.
Pajak bumi dan bangunan
5.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
PAJAK
DAERAH
1.
Daerah otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.
2.
Pajak daerah, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
3.
Badan, adalah sekumpulan orang yang merupakan klesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4.
Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5.
Wajib pajak, adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan .
JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Pajak
daerah Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Pajak Provinsi, terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan
Bermotor;
b.
Bea Balik Nama
Lendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan;
dan
e.
Pajak Rokok.
2.
Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan
Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung
Walet;
j.
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k.
Pajak Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat
ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala
Daerah debayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yabg dipersamakan berupa
karcis dan nota perhitungan”.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban
perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
(SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
RETRIBUSI DAERAH
1.
Retribusi daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang
khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
2.
Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, yang dapatr dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
3.
Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
4.
Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial.
5.
Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan.
OBJEK RETREBUSI DAERAH
Yang
menjadi objek retrebusi daerah adalah :
-
Jasa umum
-
Jasa usaha
-
Perizinan tertentu
PEMANFAATAN RETREBUSI
Pemanfaatan
dari penerimaan masing-masing jenis retrebusi diutamakan untuk mendanai
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang
bersangkutan.
Catatan kaki :
1)
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak , Perpajakan, Edisi Revisi
2011.
Kutipan :
”
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala
Daerah debayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yabg dipersamakan berupa
karcis dan nota perhitungan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar