Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
1. Tahap Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
APBN
Ø Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Ø Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret,
setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi
bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya.
Ø Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Struktur APBN
Ø Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis :
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di
pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah
Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja
Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah,
Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah
meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi
Khusus.
Ø Pembiayaan
Pembiayaan meliputi :
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta Penyertaan Modal Negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi :
·
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas
Pinjaman Program, dan Pinjaman Proyek
·
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri,
terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar