1. PENGERTIAN
KOPERASI
Kata
koperasi dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation” atau “Cooperative” yang
berati kerja sama atau bersifat kerja sama.
Kerja sama dalam bidang ekonomi adalah untuk mencapai tujuan,
kepentingan, dan kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia
secara umum disebut koperasi .
Dengan
demikian, koperasi merupakan: badan usaha yang dimiliki oleh para anggotanya
sendiri dan diatur secara bersama-sama, dan badan usaha koperasi ini juga
merupakan badan usaha yang unik karena mempunyai karakteristik tersendiri.
A. Definisi ILO
Koperasi
sebagai perkumpulan orang-orang secara sukarela yang terbentuk dalam sebuah
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis yang tentunya
terdapat kontribusi yang adil untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.
B. Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi
Dooren
Mengatakan
bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut
Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
D. Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang.
E. Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
F. Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN
KOPERASI
Adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip
Munkner :
-Keanggotaan bersifat sukarela, dan
terbuka.
-Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secar demokratis.
-Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi.
-Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
-Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan.
B. Prinsip
Rochdale :
-Keanggotaan yang terbuka.
-Pengawasan secara demokratis.
-Bunga atas modal dibatasi.
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
-Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
C. Prinsip Raiffelesen :
-Swadaya.
-Daerah kerja terbatas.
-SHU untuk cadangan.
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
-Usaha hanya kepada anggota.
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
-Daerah kerja terbatas.
-SHU untuk cadangan.
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
-Usaha hanya kepada anggota.
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
D. Prinsip Schulze :
-Daerah kerja tidak terbatas.
-Daerah kerja tidak terbatas.
-Swadaya.
-Tanggung jawab anggota terbatas.
-Pengurus bekerja atas mendapat imbalan.
-Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
-Tanggung jawab anggota terbatas.
-Pengurus bekerja atas mendapat imbalan.
-Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
-SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan ke anggota
E.
Prinsip Ica :
-Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
F. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
-Pembagian SHU dilakukan secara adil,
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
-Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
-Kemandirian.
-Penedidikan pengoprasian.
-Kerja sama antar koperasi.