1.
Cara Profesi dan
Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Untuk Berperilaku Pada Tingkat yang Tinggi
dalam “Pengendalian Mutu”
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi
Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP
dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian
mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu
memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup
struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu.
Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang
memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP.
Pedoman IAI menetapkan 9
elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam
menentukan kebijakan dan prosedur masing-masing
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu:
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu:
·
Independensi : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib
memenuhi persyaratan independen
·
Penugasan Para Auditor : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat
kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
·
Konsultasi : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis,
harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli.
·
Supervisi : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang
memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.
·
Pengangkatan Auditor: Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya
secara kompeten.
·
Pengembangan Profesional :
Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan
profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
·
Promosi : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi
karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
·
Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien : Seluruh
klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan
keterbatasan integritas manajemen.
·
Inspeksi : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang
terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten.
2.
Kode
Perilaku Profesional: “Interpretasi Peraturan Perilaku”
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
a. Prinsip
Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
b. Aturan
Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
c. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
3.
Jasa
Audit dan Jasa Assurance yang Diberikan Oleh KAP Sampai dengan Saat ini
A.
Jasa Audit
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat
diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang
berikut ini:
a.
Jasa Audit
Laporan Keuangan.
Dalam
kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan
keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar
atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh
PSAK).
b.
Jasa Audit
Khusus
Disamping
audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai
dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos
laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang
disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis
akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas
informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam
melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing
yang dimuat dalam SPAP.
c.
Jasa Atestasi
Jasa
atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat
suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi
tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan
prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan
atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan
Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan
Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern
atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada
Standar Atestasi dalam SPAP.
d.
Jasa Review
Laporan Keuangan
Review
laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus
dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan
melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada
Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
e.
Jasa Kompilasi
Laporan Keuangan
KAP
dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan
serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan
kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut.
Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas
ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP
dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam
SPAP.
f.
Jasa Konsultasi.
Jasa
konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan
kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa
konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem
akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek,
penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen
pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam
pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP
berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
g.
Jasa Perpajakan.
KAP
juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak,
review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
B. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat
independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan
relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada
informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen
terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang
disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi
laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan
jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan
kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta
sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah
memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Kesimpulan :
1.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk
membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang
mengikatnya. Terdapat 9 elemen yaitu: Independensi, Penugasan Para Auditor, Konsultasi, Supervisi, Pengangkatan Auditor, Pengembangan Profesional, Promosi, Penerimaan
dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien, dan Inspeksi.
2. Interprestasi
peraturan perilaku menurut kode etik IAI terdiri dari 3 bagian yaitu: Prinsip
Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika. Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
3.
Jasa Audit sesuai
dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan KAP meliputi: Jasa Audit
Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review Laporan
Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi, dan Jasa
Perpajakan.
4. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi
bagi para pengambil keputusan. Kantor
akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan
lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan
dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan.
Sumber:
1. Albreta,
April 2010, Audit.
2. Allou,
September 2013, Peraturan Perilaku dan Interprestasi.
3. Aprilia
Silvia, Maret 2011, Jasa yang Diberikan Kantor Akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar