Selasa, 09 Desember 2014

Tugas ke-2 (Akuntan publik pengendalian mutu, Interpretasi peraturan perilaku, Jasa audit, dan Jasa Assurance)




1.     Cara Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Untuk Berperilaku Pada Tingkat yang Tinggi dalam “Pengendalian Mutu”

            Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya.
            Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP.
Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masing 
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu:
·         Independensi : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
·         Penugasan Para Auditor : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
·         Konsultasi : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli.
·         Supervisi : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.
·         Pengangkatan Auditor: Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
·         Pengembangan Profesional : Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
·         Promosi : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
·         Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien : Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen.
·         Inspeksi : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten.


2.     Kode Perilaku Profesional: “Interpretasi Peraturan Perilaku”
            Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a.       Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c.       Interpretasi Aturan Etika
 Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
            Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh  pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


3.     Jasa Audit dan Jasa Assurance yang Diberikan Oleh KAP Sampai dengan Saat ini
A.    Jasa Audit
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
a.       Jasa Audit Laporan Keuangan.
            Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
b.      Jasa Audit Khusus
            Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
c.       Jasa Atestasi
            Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.
d.      Jasa Review Laporan Keuangan
            Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
e.       Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
            KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
f.       Jasa Konsultasi.
            Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
g.      Jasa Perpajakan.
            KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.


B.     Jasa Assurance
            Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
            Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
            Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.




Kesimpulan :
1.      Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. Terdapat 9 elemen yaitu: Independensi, Penugasan Para Auditor, Konsultasi, Supervisi, Pengangkatan Auditor, Pengembangan Profesional, Promosi, Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien, dan Inspeksi.
2.      Interprestasi peraturan perilaku menurut kode etik IAI terdiri dari 3 bagian yaitu: Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
3.      Jasa Audit sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan KAP meliputi: Jasa Audit Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi, dan Jasa Perpajakan.
4.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan.


Sumber:
1.      Albreta, April 2010, Audit.
2.      Allou, September 2013, Peraturan Perilaku dan Interprestasi.
3.      Aprilia Silvia, Maret 2011, Jasa yang Diberikan Kantor Akuntan.