Kamis, 02 Januari 2014

Pajak

PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH


PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang samapai saat ini masih berlaku adalah :
1. Pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah (PPN & PPn Bm)
3. Bea materai
4. Pajak bumi dan bangunan
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

PAJAK DAERAH
1. Daerah otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.
2. Pajak daerah, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
3. Badan, adalah sekumpulan orang yang merupakan klesatuan baik yang melakukan usaha maupun  yang tidak melakukan usaha.
4. Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5. Wajib pajak, adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan .

JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Pajak daerah Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Pajak Provinsi, terdiri dari:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.   Bea Balik Nama Lendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.   Pajak Air Permukaan; dan
e.    Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.    Pajak Hotel;
b.   Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.   Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.   Pajak Air Tanah;
i.     Pajak Sarang Burung Walet;
j.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k.   Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
          Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah debayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  atau dokumen lain yabg dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
          Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

RETRIBUSI DAERAH
1. Retribusi daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

2. Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, yang dapatr dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

3. Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

4. Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

5. Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan.

OBJEK RETREBUSI DAERAH
Yang menjadi objek retrebusi daerah adalah :
-      Jasa umum
-      Jasa usaha
-      Perizinan tertentu

PEMANFAATAN RETREBUSI
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retrebusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
















Catatan kaki :
1)   Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak , Perpajakan, Edisi Revisi 2011.


Kutipan :
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah debayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  atau dokumen lain yabg dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.