Senin, 31 Oktober 2011

Tugas Minggu ke-3


Nama : Rizki Utami Yuliawati  (26211358)
             Farhanah                    (22211702)
             Angga Dwi Prasetyo   (20211855)
             Satrio Ariefiono           (26211636)
             Kristoforus Jangu        (24211025)


1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5   contoh!
 Bentuk perusahaan adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan           ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, contoh:
1.      Firma
2.      Perseroan Komanditer (CV)
3.      Perseroan Terbatas (PT)
4.      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
5.      Perusahaan Negara Umum (PERUM)

2. Sebutkan dan jelaskan lembaga keuangan di Indonesia !
Struktur lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu:
·         Lembaga Keuangan Depository, adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan
·         Lembaga Keuangan non Depository, adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat namun tidak berbentuk lembaga perbankan
Dan secara keseluruhan lembaga – lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
A.     Sistem Moneter, adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara untuk mencapai tujuan tertentu
B.     Otoritas Moneter, adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam suatu Negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang
C.      Bank Sentral, adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang yang berlaku di Negara tersebut. 

3. Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Joint venture?
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah perusahaan tunggal.

Kartel adalah suatu kesepakatan tertulis antara beberapa perusahaan produsen dan     lain  – lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal.

Joint venture adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk suatu perusahaan baru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar