Selasa, 01 Januari 2013

Anggaran Pendapatan Belanja Negara



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

1.      Tahap Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN
Ø  Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Ø  Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Ø  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

2.      Struktur APBN
Ø  Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis :
1.      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
Ø  Pembiayaan
Pembiayaan meliputi :
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta Penyertaan Modal Negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi :
·         Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program, dan Pinjaman Proyek
·         Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Konsep Mata Uang Fungsional


Mata uang fungsional agalah mata uang yang digunakan dalam lingkungan ekonomi utama dimana entitas tersebut beroperasi. Biasanya mata uang entitas asing adalah mata usng yang diterima entitas tersebut dari para pelanggannya dan yang dikeuarkan untuk membayar kewajibannya. Faktor-faktor lainnya yang juga dipertimbangkan dalam mendefinisikan mata uang fungsional adalah :
1.     Jika harga jual poduk entitas asing ditentukan oleh persaingan lokal atau regulasi pemerintah lokal dan bukan oleh perubahan kurs jangka pendek atau pasar dunia, maka mata uang lokal entitas asing itu dapat menjadi mata uang fungsional.
2.     Pasar penjualan yang terutama berada di negara perusahaan induk, atau kontrak penjualan yang biasanya didenominasi dalam mata uang perusahaan dalam mata uang perusahaan induk, dapat mengidifikasikan bahwa mata uang perusahaan induk merupakan mata uang fungsional.
3.     Beba seperti tenaga kerja dan bahan yang kebanyakan adalah biaya lokal menyediakan sejumlah bukti bahwa mata uang lokal entitas merupakan mata uang ungsional.
4.     Jika pembiayaan terutama didenominasikan dalam mata uang entitas asing dan dana yang dihasilkan oleh operasinya sudah cukup utnuk melunasi utang yang ada dan diharapkan mata uang lokal entitas asing tersebut dapat menjadi mata uang fungsional.
5.     Volume transaksi dan kesepakatan antar perusahaan yang tinggi menunjukan bahwa mata uang perusahaan induk dapat menjadi mata uang fungsional.
Beberapa definisi yang berhubungan dengan konsep mata uang fungsional.
·        Mata uang/valuta asing adalah mata uang selain mata uang fungsional entitas.
·        Mata uang lokal adalah mata uang negara yang menjadi referensi.
·        Mata uang pelaporan adalah mata uang yang akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Senin, 31 Desember 2012

Konsep Dan Definisi Kurs



          Mata uang meyediakan suatu nilai, media pertukaran atau alat tukar, dan unit pengukuranbagi transaksi ekonomi. Mata uang dari negara yang berbeda akan melaksanakan dua fungsi yang pertama dengan tingkat efisiensi yang bervariasi, tetapi pada intinya semua mata uang menyediakan unit pengukuran untuk aktivitas ekonomi dan sumberdaya dari negaranya masing-masing.
          Agar transaksi dimasukan dalam catatan keuangan, transaksi itu harus diukur dalam mata uang. Pada umumnya, mata uang yang digunakan untuk mencatat transaksi dan yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi itu adalah sama.

KUOTASI ATAU KUTIPAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG KURS
          Nilai tukar atau kurs (exchange rute) adalah rasio antara unit dari satu  mata uang dan jumlah mata uang lainnya dimana unit tersebut dapat dipertukaran pada suatu waktu tertentu. Nilai tukar atau kurs dapat saja ditetapkan oleh unit pemerintah atau dibiarkan berfluktuasi (mengambang) mengikuti perubahan di pasar mata uang atau valuta.
          Kurs resmi atau kurs tetap ditetapkan oleh pemerintah dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan di pasar valuta dunia. Kurs bebas atau kurs mengambang adalah kurs yang merefleksikan fluktuasi harga pasar suatu mata uang berdasarkan penawaran dan permintaan serta faktor lainnya di pasar mata uang atau valuta dunia.

Minggu, 30 Desember 2012

Bab 12. Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
          Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
          Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
          Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
          Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Kunci Pembangunan Koperasi
          Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
          Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-Semua anggota diperlakukan secara adil,
-Didukung administrasi yang canggih,
-Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
-Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
-Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
-Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
-Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
-Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
-Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Bab 11. Peranan Koperasi


1.  Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan
1)   Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
·         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
·         Produk yang dijual sejenis
·         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
·         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna

2)   Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
·         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.

3)   Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

4)    Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
·         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
·         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
·         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
·         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

Bab 10. Evaluasi KeberhasilanKoperas i Dilihat Dari Sisi Perusahaan


1.  Efisiensi Perusahaan Koperasi
          koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
          Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL),
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
-MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
-METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
          Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usahaAnggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2.  Efektivitas Koperasi
          Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas.
Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
          Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting. 
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

3.  Produktivitas Koperasi
          Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%

4.  Analisis Laporan Koperasi
          Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
          Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
          Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Bab 9. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota



1.  Efek-efek Ekonomis Koperasi
          Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
          Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
-Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan,
-Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.  Efek Harga dan Efek Biaya
          Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
          a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
          Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
          b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
          Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
          c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
          Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
          d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
          Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

3.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
          Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
          Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
          Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhananggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.